MADRASAH ALIYAH ROUDLOTUL MUTAALIMIN
MADRASAH ALIYAH ROUDLOTUL MUTAALIMIN
Akte Notaris : Sulin,SH,M.Kn No.20 Tahun 2012
SK Menkumham,RI : AHU-7459-AH.01.04 Tahun 2012
Alamat : Jl.Masijd No.01 Minggirsari Kanigoro Blitar 66171
Telphon : 085 604 600 900
( ISLAMIC BOARDING SCHOOL)
LATAR BELAKANG, DASAR HUKUM DAN
TUJUAN
PENDIRIAN MA ROUDLOTUL MUTAALIMIN
A. Latar
Belakang Pendirian MA Roudlotul Mutaalimin
Yayasan Pendidikan Ma’arif NU
Minggirsari berlokasi di Jl. Masjid No. 1 Minggirsari Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar. Yayasan Pendidikan Ma’arif NU Minggirsari didirikan pada
tanggal 12 Mei 2012 dan telah disahkan dihadapan notaris pada tanggal 12 Mei 2012 dengan akta notaris nomor 20. Dan telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-7459-AH.01.04 Tahun 2012
tanggal 12 Mei 2012 dan telah disahkan dihadapan notaris pada tanggal 12 Mei 2012 dengan akta notaris nomor 20. Dan telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-7459-AH.01.04 Tahun 2012
Yayasan
Pendidikan Ma’arif NU Minggirsari, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar,
bergerak dalam bidang pendidikan dan pesantren.
Wujud dari anggaran dasar tersebut Yayasan Pendidikan Ma’arif NU Minggirsari
berupaya turut berpartisipasi dalam pembentukan pribadi muslim yang kaffah melalui
pendidikan formal untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa serta pendidikan pesantren yang memiliki keunggulan,
antara lain:
- Keunggulan dalam aqidah yang lurus dan akhlak yang mulia
- Keunggulan menjalankan ibadah wajib dan sunnah dengan baik dan istiqomah
- Keunggulan dalam membaca Al Qur’an dengan tartil dan hafal 10 juz
- Keunggulan dalam menterjemahkan Al Qur’an 10 juz dengan menggunakan metode tarjamah dari PPTQ SAFINDA Surabaya
- Keunggulan membaca dan memberi makna kitab kuning, menjadi imam tahlil dan mengajar di TPQ.
- Keunggulan dalam berbahasa (Bahasa Arab dan Bahasa Inggris) dalam komunikasi sehari-hari.
Berdasarkan hal diatas maka Yayasan
Pendidikan Ma’arif NU Minggirsari sangat perlu mendirikan dan menyelenggarakan
pendidikan formal Madrasah Aliyah sebagai kelanjutan Madrasah Tsanawiyah yang
sudah didirikan sejak tahun 1985. Karena pendidikan tingkat MTs saja dirasa
masih belum cukup untuk mencapai profil lulusan yang kaffah sesuai dengan visi
misi Yayasan Pendidikan Ma’arif NU Minggirsari.
B. Dasar
Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Kepmendiknas RI Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Madrasa
- Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Madrasah/Madrasah
- Permendiknas RI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
- Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Ma’arif NU Minggirsari
- Musyawarah antara Dewan Pengurus dan tokoh masyarakat setempat tentang pendirian Madrasah Aliyah Roudlotul Mutaalimin
C. Maksud
dan Tujuan
Maksud dan
tujuan didirikannya MA Roudlotul Mutaalimin diantaranya adalah:
1.
Mengembangkan
sistem pendidikan terpadu yang Islami, aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki peserta didik.
2. Mengembangkan
pendidikan karakter siswa yang akhlakul karimah dan berusaha mencontoh
sunnah-sunnah Rasul dalam kehidupan sehari-hari
3. Menumbuhkan
penghayatan dan pengamalan agama Islam sebagai sumber kearifan dalam bertindak.
4. Mengembangkan
pembelajaran Al Qur’an (membaca dengan tartil, menghafal 10 juz dan menterjemahkan )
5. Mengembangkan
kemampuan berbahasa (Bahasa Arab dan Bahasa Inggris) dalam komunikasi
sehari-hari.
6.
Sebagai
kelanjutan dari pendidikan Madrasah Tsanawiyah yang sudah ada di lingkungan
Yayasan Pendidikan Ma’arif NU Minggirsari sehingga dapat mewujudkan profil
lulusan yang kaffah sesuai dengan program yang ditetapkan oleh yayasan.
Blitar,
Januari 2014
Ketua
Yayasan Ma’arif Nu Minggirsari
ttd
Drs.H.Fathul Mongin,S.Ag.
Komentar
Posting Komentar